ClickAider
Home » Curhat, Events, Featured, Headline

Pajak oh Pajak, Dah punya NPWP lalu ???

6 March 2009 1,552 views 2 Comments

pajakKaryawan yang sudah memiliki NPWP mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya paling lambat 31 Maret setiap tahunnya (tapi please deh jangan nunggu sampai hari terakhir buat lapornya).Ada 2 pilihan formulir yang bisa digunakan karyawan untuk melaporkan SPT tahunannya, yaitu:

1. Formulir 1770 S
2. Formulir 1770 SS


Bedanya adalah bahwa formulir 1770 SS dapat digunakan untuk wajib pajak karyawan yang memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta).

Dasar aturannya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor 7/PJ/2009

Formulir 1770 SS ini sangat sederhana, karena cukup mengisi identitas wajib pajak, jumlah harta pada akhir, jumlah utang/kewajiban pada akhir tahun dan melampirkan foto copy Formulir 1721 A1 atau 1721 A2.

Sedangkan untuk formulir 1770 S digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :

a. dari usaha atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.

Pada dasarnya formulir ini dapat digunakan oleh karyawan secara umum, baik yang penghasilan setahunnya di atas 60 juta ataupun di bawah 60 juta.

Untuk pengisian 1770 S dapat dilihat di petunjuk pengisiannya

Jadi silahkan pilih SPT tahunan yang mau digunakan. Gw sih menyarankan bagi yang penghasilannya tidak lebih dari 60 juta rupiah dan berasal hanya dari satu pemberi kerja untuk menggunakan formulir 1770 SS.

Untuk mendownload Formulir 1770 S, klik di sini
Untuk mendownload Formulir 1770 SS, klik di sini
atau bisa mengunjungi situs http://www.pajak.go.id

No related posts.

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

This website uses IntenseDebate comments, but they are not currently loaded because either your browser doesn't support JavaScript, or they didn't load fast enough.

2 Comments »

  • hendito said:

    wah saya ndak masuk sama sekali …. aduh

  • wisata seo sadau said:

    Barusan kemarin ngurus NPWP, akhirnya punya juga NPWP pribadi :D

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.

Improve the web with Nofollow Reciprocity.