Pajak oh Pajak, Dah punya NPWP lalu ???
Karyawan yang sudah memiliki NPWP mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya paling lambat 31 Maret setiap tahunnya (tapi please deh jangan nunggu sampai hari terakhir buat lapornya).Ada 2 pilihan formulir yang bisa digunakan karyawan untuk melaporkan SPT tahunannya, yaitu:
1. Formulir 1770 S
2. Formulir 1770 SS
Bedanya adalah bahwa formulir 1770 SS dapat digunakan untuk wajib pajak karyawan yang memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta).
Dasar aturannya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor 7/PJ/2009
Formulir 1770 SS ini sangat sederhana, karena cukup mengisi identitas wajib pajak, jumlah harta pada akhir, jumlah utang/kewajiban pada akhir tahun dan melampirkan foto copy Formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
Sedangkan untuk formulir 1770 S digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
a. dari usaha atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.
Pada dasarnya formulir ini dapat digunakan oleh karyawan secara umum, baik yang penghasilan setahunnya di atas 60 juta ataupun di bawah 60 juta.
Untuk pengisian 1770 S dapat dilihat di petunjuk pengisiannya
Jadi silahkan pilih SPT tahunan yang mau digunakan. Gw sih menyarankan bagi yang penghasilannya tidak lebih dari 60 juta rupiah dan berasal hanya dari satu pemberi kerja untuk menggunakan formulir 1770 SS.
Untuk mendownload Formulir 1770 S, klik di sini
Untuk mendownload Formulir 1770 SS, klik di sini
atau bisa mengunjungi situs http://www.pajak.go.id
No related posts.
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.










wah saya ndak masuk sama sekali …. aduh
Barusan kemarin ngurus NPWP, akhirnya punya juga NPWP pribadi
Leave your response!