ClickAider
Home » Featured, Headline

Konsultan Pajak, NPWP,SPT oh no bentar lagi ya

12 March 2009 1,759 views One Comment

taxKonsultan pajak ??? not me, cuma meneruskan,menyampaikan yang sudah ada. Ketika seseorang sudah punya NPWP, selanjutnya apa yg hrs diperhatikan. Ketika seorang akhirnya mendapatkan NPWP baik bagi dirinya sendiri ataupun badan (perusahaan) yang diwakilinya, maka baginya timbul kewajiban perpajakan.


Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain: pembayaran pajak, pemotongan/pemungutan, pelaporan SPT pajak, pembukuan, pencatatan dan lain-lain

Yang perlu diperhatikan dari kewajiban-kewajiban tersebut adalah pembayaran,pemotongan/pemungutan dan pelaporan karena ketiga hal tersebut berpotensi untuk mendapatkan sanksi denda dan atau bunga bahkan PIDANA

Sanksi denda dan atau bunga tersebut timbul karena pada ketiga kewajiban tersebut memiliki jatuh tempo pembayaran maupun pelaporan. Sehingga jika Wajib Pajak melakukan kewajiban tersebut melewati jatuh temponya maka Wajib Pajak akan mendapatkan sanksi berupa denda dan atau bunga.

Mengenai jatuh tempo pembayaran pajak dapat dilihat di UU KUP nomor 28 tahun 2007 Pasal 9 ayat 1 dan 2, sedangkan jatuh tempo pelaporan SPT pajak dapat dilihat di UU KUP nomor 28 tahun 2007 Pasal 3 ayat 3

Mengenai sanksi yg berhubungan dengan pembayaran pajak dapat dilihat di UU KUP nomor 28 tahun 2007 Pasal 9 ayat 2a dan 2b. Sedangkan sanksi yang berhubungan dengan pelaporan dapat dilihat di UU KUP nomor 28 tahun 2007 Pasal 7 ayat 1.

Selain sanksi administrasi di atas tadi, dimungkinkan juga terjadi sanksi pidana, sebagaimana terdapat dalam UU KUP nomor 28 tahun 2007 Pasal 39, yang salah satu diantaranya adalah

Oleh karena itu bagi yang sudah memiliki NPWP untuk memperhatikan pajak-pajak apa saja yang menjadi kewajibannya atau kewajiban badan yang diwakilinya. Jangan sampai kewajiban-kewajiban yang timbul dari pajak-pajak tersebut terabaikan. Untuk mengetahui pajak-pajak apa saja yang menjadi kewajiban bisa dilihat di SKT (Surat Keterangan Terdaftar) atau bertanya dengan AR (Account Representative) di KPP tempat terdaftar.

sumber : catatan facebook Kurniawan Iswantoro, temen sma gwe :)

No related posts.

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

This website uses IntenseDebate comments, but they are not currently loaded because either your browser doesn't support JavaScript, or they didn't load fast enough.

One Comment »

  • Dudy Adityawan said:

    kalau pebisnis Online kena pajak juga kagak ya ??

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.

Improve the web with Nofollow Reciprocity.